News Update :

Sindikat Pungli di Cargo Bandara Soekarno Hatta Dikeluhkan Pengguna Jasa

Ternyata, praktek pungutan liar (pungli) bukanlah sesuatu yang asing bagi pengguna jasa pengiriman barang di Bandara Soekarno Hatta (BSH), Tangerang.

Biasanya, pungli dilakukan oleh para calo yang bekerjasama dengan oknum petugas pada Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai BSH.

Sedangkan modus yang digunakan para oknum petugas itu adalah, dengan cara mempersulit pelayanan hingga proses pengiriman barangpun menjadi terlambat.

Kondisi itulah yang akhirnya memojokkan posisi pengguna jasa, hingga mau tidak mau harus merogoh kocek agar proses bisa berjalan lebih mudah dan cepat.

Sedangkan besaran pungli, sangat tergantung dari dari berat (tonase) barang yang akan dikirim keluar negeri. Mulai dari Rp.10 ribu sampai Rp. 1 juta.

Heriyanto, seorang karyawan perusahaan Garmen yang biasa melakukan proses pengiriman barang ke luar negri mengatakan, barang-barang Garmen yang akan dieksport ke luar negeri melalui terminal kargo, tetap dipungut biaya.

Padahal, pada setiap pintu masuk Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta-Tangerang, terpampang tulisan bahwa pengiriman barang tidak dipungut biaya.

"Bohong kalau petugas Bea Cukai tidak memungut biaya. Setiap dokumen barang yang akan kita kirim pasti dipungli. Padahal sesuai prosedur tidak dipungut biaya," kata Heriyanto, Kamis (21/6/2012).

Menurut Heriyanto, besaran pungli sangat bergantung pada berat barang yang akan dikirim. Biasanya, oknum petugas akan memungut biaya mulai dari Rp. 10 ribu hingga Rp 1 juta.

"Jika tidak memberikan uang, jangan harap barang yang dikirim akan sampai kealamat tujuan. Bahkan, bisa jadi barang akan ditahan selama beberapa bulan oleh petugas Bea Cukai," ujar Heriyanto.

Bahkan, Heri bisa memastikan bahwa pungli serupa hampir dialami oleh semua rekan-rekan se-profesinya yang biasa ditugasi untuk mengirimkan barang ke luar negri. "Saya berharap, praktek pungli itu bisa segera dibersihkan dari kawasan cargo," kata Heriyanto.

Seorang pengusaha cargo di BSH yang enggan disebutkan namanya juga membenarkan masih terjadinya praktek pungli dalam proses pengiriman barang oleh oknum petugas Bea Cukai BSH.

Dengan dalih administrasi, oknum petugas nakal itu biasanya meminta importir agar membayar biaya mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 10 juta, sesuai dengan berat barang yang akan dikirim.

"Pungli di cargo ini ibarat sebuah jaringan. Oknum petugas Bea Cukai seolah sengaja memberikan peluang bagi para calo untuk beraksi," kata pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Jasa Ekspres Indonesia (Asperindo) tersebut.

Sayangnya, dugaan adanya sindikat pungli dalam proses pengiriman barang di cargo bandara itu, hingga kini belum bisa dikonfirmasikana langsung kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai BSH, Oza Olivia.

Saat coba ditemui di kantornya, seorang petugas operator pada Kantor Pelayanan Bea Cukai BSH mengatakan bahwa Kepala Kantor sedang sibuk rapat. "Ibu (Oza) lagi rapat. Dan, rapatnya sampai tengah malam," kata petugas operator tersebut.
Share this Article on :
 
© Copyright Kliping Tangerang 2012 Powered by Blogger.com.