News Update :

Pengadilan Negeri Tangerang Segera Sidangkan Kasus Raka

Perkara pidana narkotika yang membelit Raka Widiyatama, putra angkat Wakil Gubernur Banten, Rano Karno, segera disidangkan terbuka di Pengadilan Negri (PN) Tangerang.

Pihak Kejaksaan Negri (Kejari) Tangerang telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN Tangerang, dengan nomor perkara 1215/Pid.Sus/2012/PN.TNG.

“Perkara Raka sudah dilimpahkan kepada PN Tangerang. Terdaftar dalam registrasi nomor perkara 1215/Pid.Sus/2012/PN Tangerang,” kata Dodi Hermayadi, Panitera Muda Pidana PN Tangerang, Kamis (21/6/2012).

Menurut Dodi, setelah pelimpahan berkas perkara diterima PN Tangerang, maka tak lama lagi akan dilakukan penentuan jadwal sidang.

“Kami akan sampaikan pelimpahan ini kepada Ketua PN Tangerang. Nanti, akan diatur jadwal dan ditunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini,” kata Dodi.

Dikatakan Dodi, merujuk tahapan penyelenggaraan pengadilan, panitera memang baru bisa mengagendakan jadwal persidangan setelah pimpinan PN Tangerang mengandekan dan menujuk dewan hakim.

Seperti diberitakan sebelumnya, Raka bersama teman wanitanya Karina ditangkap jajaran Polres Metro Bandara Soekarno Hatta, lantaran kedapatan memesan 5 buah ekstasi secara online ke Malaysia. Akibatnya, Raka dan Karina dijerat UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Share this Article on :
 
© Copyright Kliping Tangerang 2012 Powered by Blogger.com.