News Update :

Anggaran Dana Pemilukada Tangsel Rp 26 Milyar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangeran mengaku anggaran untuk Pemilihan Umum Kepada daerah (Pemilukada) Tangerang Selatan sebesar Rp 26 Milyar.Anggaran biaya penyelenggaraan Pemilukada itu, saat ini tinggal menunggu persetujuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel.

"Anggaran Pemilukada Tangsel Rp 24 Milyar dan yang kita ajukan sebesar Rp 26 Milyar. Tinggal menunggu kesiapan teknisnya saja," ujar Hasan, di gedung DPRD Tangsel, Kecamatan Setu, Jumat (21/5).

Persiapan penyelenggaraan Pemilukada Tangsel, secara kelembagaan menurut Hasan sudah dilakukan sejak jauh-jauh hari dan tinggal menunggu legitimasi dari KPU Provinsi Banten. "Kalau menurut Undang-Undang (UU) No 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan semua peraturan tentang Pilkada KPU Induk berhak menyelenggarakan Pemilukada Tangsel," terangnya.

Namun, sebelum ada legitimasi dari KPU Provinsi Banten itu diberikan, Hasan mengaku belum bisa bergerak melakukan kegiatan-kegiatan yang menyangkut permasalahan teknis dalam Pemilukada Tangsel. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari dampak sistemik yang rawan terjadi pada Pemilukada Tangsel.
Sementara dengan pengajuan itu, Ahadi selaku Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan Tangerang Selatan yang ditemui diruang kerjanya mengatakan, anggaran yang akan dibutuhkan untuk kegiatan Pilkada Tangsel memang tidak sedikit. Namun apakah dana Rp 26 miliar itu akan disetujui semuanya, Ahadi belum bisa berkomentar banyak dan masih akan merapatkan usulan tersebut dengan pihak-pihak terkait.

Direncanakan jadwal pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kota Tangsel akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2010 mendatang. “Pelaksanaanya sepenuhnya dilakukan oleh KPU Kabupaten Tangerang,” katanya.

Kota Tangerang Selatan adalah sebuah daerah otonom baru yang merupakan hasil pemekaran Kabupaten Tangerang berdasarkan Undang-undang Nomor 51 tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan. Terbentuk pada November 2008 setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengetuk palu menyetujui pemekaran wilayah tersebut.

Resmi beroperasi pada 24 Januari 2009, kota yang terdiri dari tujuh wilayah yaitu, Ciputat, Ciputat Timur, Serpong, Serpong Utara, Pamulang, Pondok Aren, dan Setu itu dipimpin sementara oleh Penjabat Walikota Tangerang Selatan HM Shaleh MT.

Share this Article on :
 
© Copyright Kliping Tangerang 2012 Powered by Blogger.com.