News Update :

Sarang Burung Walet Ilegal Rp300 Juta Dimusnahkan

Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta, Tangerang, melakukan pemusnahan sarang burung walet ilegal senilai Rp300 juta.

"Sarang burung walet ilegal seberat 20 kilogram tersebut dimusnahkan karena ilegal," kata Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta, Musyaffak Fauzi di Tangerang, Rabu.

Dijelaskannya, selain sarang burung walet, pihaknya pun melakukan pemusanahan terhadap 13 item bibit tanaman tanpa dokumen yang terindikasi penyakit dan sembilan jenis hewan mati dan makanan olahan.

Untuk bibit tanaman, ia menuturkan bila kondisinya sangat berbahaya karena bisa mengurangi produksi akibat adanya bakteri.

Bila hal itu di produksi, maka akan bisa merugikan petani dan kerugian mencapai miliaran dan kesehatan pula.

Kemudian, aneka jenis makanan olahan yang ikut dimusnahkan diantaranya yakni sosis sayap bebek, ceker ayam, daging babi, susu olahan, baso, dendeng sapi, abon bebek, telor bebek.

Adapun hewan yang dimusnahkan adalah dalam kondisi mati saat masa observasi ataupun perjalanan dari negara asal.

Lalu, ada juga beberapa burung seperti murai, ayam filipina, burung kenari, burung love bird, anak anjing, burung mrit, burung jalak, burung merpati balap.

Dari beberapa tangkapan tersebut, pihaknya akan terus melakukan peningkatan pengawasan agar tidak ada barang yang tanpa dokumen atau ilegal lolos.

"Pengawasan secara ketat selama ini, membuktikan banyak sekali barang yang diamankan. Namun, untuk pelakunya tidak ada," katanya.

Sementara itu, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dalam tungku khusus. Semua barang yang dimusnahkan itu merupakan sitaan BBKPSH sepanjang tiga bulan.
Share this Article on :
 
© Copyright Kliping Tangerang 2012 Powered by Blogger.com.