Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta, Tangerang, melakukan pemusnahan sarang burung walet ilegal senilai Rp300 juta.
"Sarang
burung walet ilegal seberat 20 kilogram tersebut dimusnahkan karena
ilegal," kata Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta,
Musyaffak Fauzi di Tangerang, Rabu.
Dijelaskannya, selain sarang
burung walet, pihaknya pun melakukan pemusanahan terhadap 13 item bibit
tanaman tanpa dokumen yang terindikasi penyakit dan sembilan jenis hewan
mati dan makanan olahan.
Untuk bibit tanaman, ia menuturkan bila kondisinya sangat berbahaya karena bisa mengurangi produksi akibat adanya bakteri.
Bila hal itu di produksi, maka akan bisa merugikan petani dan kerugian mencapai miliaran dan kesehatan pula.
Kemudian,
aneka jenis makanan olahan yang ikut dimusnahkan diantaranya yakni
sosis sayap bebek, ceker ayam, daging babi, susu olahan, baso, dendeng
sapi, abon bebek, telor bebek.
Adapun hewan yang dimusnahkan adalah dalam kondisi mati saat masa observasi ataupun perjalanan dari negara asal.
Lalu,
ada juga beberapa burung seperti murai, ayam filipina, burung kenari,
burung love bird, anak anjing, burung mrit, burung jalak, burung merpati
balap.
Dari beberapa tangkapan tersebut, pihaknya akan terus
melakukan peningkatan pengawasan agar tidak ada barang yang tanpa
dokumen atau ilegal lolos.
"Pengawasan secara ketat selama ini,
membuktikan banyak sekali barang yang diamankan. Namun, untuk pelakunya
tidak ada," katanya.
Sementara itu, pemusnahan dilakukan dengan
cara dibakar dalam tungku khusus. Semua barang yang dimusnahkan itu
merupakan sitaan BBKPSH sepanjang tiga bulan.