Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Bandara
Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, menggagalkan penyelundupan narkotika
jenis kokain seberat 990 gram dengan nilai Rp4,9 miliar.
"Ada
990 gram bruto bubuk putih jenis kokain senilai Rp4.950.000.000 yang
berhasil digagalkan oleh Bea dan Cukai Soekarno-Hatta," kata Kepala
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno
Hatta Tangerang Oza Olavia di Tangerang, Kamis.
Pelaku
penyelundupan adalah laki-laki warga negara Brasil berinisial RBF (44)
dengan modus disembunyikan di dalam tas punggung dan dikirim sebagai
"sample bag back pack".
Sementara itu, ancaman hukuman sesuai UU
NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 113 ayat 1 dan 2 adalah pidana
penjara lima belas tahun dan pidana denda Rp10 miliar.