News Update :

Kantor Pemasaran Tangerang City Digeruduk

TANGERANG-Kantor pemasaran Tangerang City, di Jalan Jenderal Sudirman, Bakakan ,Cikokol, Kota Tangerang pada Jumat (22/06) sore sekitar pukul 13.00-14.00 WIB digereduk sekompok orang. 

Diketahui, kelompok orang tersebut adalah kuasa hukum dari Bambang yaitu Ahmad Marasabessy sebanyak 15 orang. "Kedatangan mereka dalam rangka meminta uang pembelian ruko yg tdk jadi di beli sebesar Rp126 juta," ujar seorang petugas keamana Tangerang City yang tak mau disebutkan namanya.

  Kepada pihak Tangerang City,mereka meminta agar dikembalikan tersebut sesuai dengan jumlahnya, yakni 126 juta.   "Musyawarah dengan pihak Tang city yg di wakili oleh Gidion di didampingi kuasa hukum Yugous dengan hasil bahwa pIhak Tang City tetap tidak mau mengembalikan uang pembelian ruko sesuai surat perjanjian sewa beli. Namun dari pihak Bambang yang diwakili oleh kuasa hukumnya Ahmad Marasabessy tetap meminta uang pembelian ruko di kembalikan," tambahnya. 

Kelompk ini mengatakan, apabila tdk dikembalikan maka pihaknya mengancam akan menduduki kantor Tang City Mall.
Share this Article on :
 
© Copyright Kliping Tangerang 2012 Powered by Blogger.com.