News Update :

Putra Angkat Wagub Banten Rano Karno Terancam 20 Tahun Penjara

Raka Widyarma yang merupakan putra angkat Wakil Gubernur Banten Rano Karno, dikenakan pasal berlapis tentang narkotika dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Jaja Subagja di Tangerang, Senin, mengatakan Raka dikenakan empat pasal terkait kasus kepemilikan lima butir ekstasi.

Pasal tersebut adalah, pasal 112 tentang narkotika dengan ancaman hukum 4 hingga 12 tahun penjara, pasal 113 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 - 15 tahun penjara, pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 20 tahun penjara dan pasal 127 tentang narkotika.

"Raka dikenakan pasal berlapis terkait kasus kepemilikan lima butir ekstasi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya.

Mengenai pasal UU ITE karena Raka membeli lima butir ekstasi dari Malaysia melalui online, Jaja menegaskan bila hal itu tidak dikenakan.

Kemudian, pihaknya pun menegaskan bila akan melakukan proses hukum terkait kasus ini secara profesional.

Bahkan, pihaknya pun membantah bila selama proses pelengkapan data, adanya intervensi dari pihak lain.

"Tidak ada intervensi dari pihak manapun, hanya saja perlu penyempurnaan berkas agar kasus bisa segera dilimpahkan ke PN dari Kejari," katanya.

Sirra Prayuna, kuasa hukum Raka ditemui di Kejari Tangerang mengatakan bila kondisi Raka dalam keadaan sehat.

Mengenai ancaman pasal berlapis, Sirra menuturkan pihaknya menilai bila hal tersebut masih belum pasti bahkan bisa saja berkurang.

"Itu kan ketetapan yang belum pasti, jadi tidak perlu dirisaukan. Karena semua keputusan itu di pengadilan," katanya.

Sementara itu, Raka Widyarma dan Karina, mulai hari ini di tahan di LP Tangerang, setelah berkasnya dilimpahkan dari Polres Bandara Soekarno Hatta kepada Kejari Tangerang.

Rencananya, dalam pekan ini, berkas Raka akan dilimpahkan Kejari Tangerang kepada Pengadilan Negeri Tangerang setelah semuanya dinyatakan lengkap.

Perlu diketahui bila Raka Widyarma bersama teman wanitanya, Karina, ditangkap oleh tim buser Polres Bandara Soekarno Hatta Tangerang pada tanggl 6 Maret 2012.

Raka ditangkap karena kepemilikan lima butir ekstasi yang dipesannya melalui situs online dari Malaysia.

Adapun penangkapan Raka, dilakukan di Jalan Perkici Raya EB No.42, Bintaro Jaya, Sektor 5, Tangerang Selatan.
Share this Article on :
 
© Copyright Kliping Tangerang 2012 Powered by Blogger.com.