Raka Widyarma yang merupakan putra angkat Wakil Gubernur Banten Rano
Karno, dikenakan pasal berlapis tentang narkotika dan terancam hukuman
20 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Jaja
Subagja di Tangerang, Senin, mengatakan Raka dikenakan empat pasal
terkait kasus kepemilikan lima butir ekstasi.
Pasal tersebut
adalah, pasal 112 tentang narkotika dengan ancaman hukum 4 hingga 12
tahun penjara, pasal 113 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 - 15
tahun penjara, pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman
diatas 20 tahun penjara dan pasal 127 tentang narkotika.
"Raka dikenakan pasal berlapis terkait kasus kepemilikan lima butir ekstasi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya.
Mengenai
pasal UU ITE karena Raka membeli lima butir ekstasi dari Malaysia
melalui online, Jaja menegaskan bila hal itu tidak dikenakan.
Kemudian, pihaknya pun menegaskan bila akan melakukan proses hukum terkait kasus ini secara profesional.
Bahkan, pihaknya pun membantah bila selama proses pelengkapan data, adanya intervensi dari pihak lain.
"Tidak
ada intervensi dari pihak manapun, hanya saja perlu penyempurnaan
berkas agar kasus bisa segera dilimpahkan ke PN dari Kejari," katanya.
Sirra Prayuna, kuasa hukum Raka ditemui di Kejari Tangerang mengatakan bila kondisi Raka dalam keadaan sehat.
Mengenai
ancaman pasal berlapis, Sirra menuturkan pihaknya menilai bila hal
tersebut masih belum pasti bahkan bisa saja berkurang.
"Itu kan ketetapan yang belum pasti, jadi tidak perlu dirisaukan. Karena semua keputusan itu di pengadilan," katanya.
Sementara
itu, Raka Widyarma dan Karina, mulai hari ini di tahan di LP Tangerang,
setelah berkasnya dilimpahkan dari Polres Bandara Soekarno Hatta kepada
Kejari Tangerang.
Rencananya, dalam pekan ini, berkas Raka akan
dilimpahkan Kejari Tangerang kepada Pengadilan Negeri Tangerang setelah
semuanya dinyatakan lengkap.
Perlu diketahui bila Raka Widyarma
bersama teman wanitanya, Karina, ditangkap oleh tim buser Polres Bandara
Soekarno Hatta Tangerang pada tanggl 6 Maret 2012.
Raka ditangkap karena kepemilikan lima butir ekstasi yang dipesannya melalui situs online dari Malaysia.
Adapun penangkapan Raka, dilakukan di Jalan Perkici Raya EB No.42, Bintaro Jaya, Sektor 5, Tangerang Selatan.